KEBIJAKAN PENAGIHAN DAN PEMBAYARAN BISNAPI
Initial Version: 25 Maret 2026 (PT SNAPPY ANGKASA MEDIA formation) Last Updated: 17 Mei 2026 Effective Date: 17 Mei 2026 Version: 1.1 PSE: 022966.01/DJAI.PSE/04/2026
1. Ruang Lingkup
Kebijakan ini mengatur mekanisme penagihan, pembayaran, keterlambatan, pengembalian dana, dan siklus langganan untuk seluruh Pengguna Bisnapi pada Tier berbayar.
2. Harga dan Tier Berlangganan
2.1. Tabel Harga
| Tier | Harga Bulanan | Harga Tahunan (Diskon 20%) |
|---|---|---|
| RAKJAT | Gratis | Gratis |
| PERINTIS | Rp 35,000 | Rp 350,000 |
| SAUDAGAR | Rp 85,000 | Rp 850,000 |
| OESAHA | Rp 250,000 | Rp 2,500,000 |
| MADJOE | Rp 600,000 | Rp 6,000,000 |
| DJAJA | Rp 1,500,000 | Rp 15,000,000 |
| ADIKARYA | Harga kustom | Harga kustom |
Harga ditampilkan dalam Rupiah (IDR).
2.2. Add-on Packs
| Paket | Penambahan | Harga |
|---|---|---|
| Branch Pack | +1 Cabang | Rp 5,000/bulan |
| User Pack | +1 User | Rp 1,000/bulan |
| SKU Pack | +500 SKU | Rp 1,000/bulan |
| Transaction Pack | +100 Transaksi | Rp 6,500 (berlaku mingguan, berakhir Minggu 23:59 WIB) |
| Storage Pack | +1 GB R2 Storage | Rp 1,000/bulan |
| Email Pack | +100 Email | Rp 500/bulan |
| PDF Pack | +50 PDF | Rp 1,000/bulan |
3. Siklus Penagihan
3.1. Bulanan: Tagihan dibuat di awal setiap siklus bulanan. Masa Aktif dimulai sejak pembayaran dikonfirmasi.
3.2. Tahunan: Tagihan dibuat sekaligus di awal tahun. Mendapatkan diskon 20% dari total harga bulanan.
3.3. Biaya Add-on bulanan ditagih bersamaan dengan siklus tagihan utama.
3.4. Transaction Pack ditagih terpisah saat pembelian dan berlaku hingga hari Minggu berikutnya pukul 23:59 WIB (tidak ada rollover ke minggu berikutnya).
4. Metode Pembayaran
4.1. Pembayaran diproses oleh Xendit selaku penyedia jasa pembayaran berlisensi OJK. Bisnapi bukan penyelenggara jasa pembayaran.
4.2. Metode pembayaran yang tersedia:
Transfer bank (Virtual Account BCA, Mandiri, BNI, BRI, dll.)
QRIS
E-wallet (GoPay, OVO, Dana, ShopeePay)
Kartu kredit/debit (Visa, Mastercard) โ melalui antarmuka Xendit
4.3. Bisnapi tidak menyimpan data kartu kredit atau informasi pembayaran sensitif. Seluruh data pembayaran dikelola oleh Xendit.
4.4. Biaya transaksi yang dikenakan sepenuhnya merupakan tarif dari Xendit dan ditampilkan secara transparan kepada Pengguna sebelum konfirmasi pembayaran. Bisnapi tidak mengambil margin dari biaya transaksi pembayaran langganan.
5. Konfirmasi Pembayaran
5.1. Setelah pembayaran berhasil diproses, Pengguna akan menerima:
Konfirmasi pembayaran melalui email.
Invoice yang dapat diunduh dari dashboard.
Faktur Pajak (jika berlaku, sesuai ketentuan perpajakan).
5.2. Masa Aktif diperpanjang segera setelah konfirmasi pembayaran diterima dari Xendit.
5.3. Jika terdapat kendala pembayaran, Pengguna dapat menghubungi
billing@bisnapi.id.
6. Perpanjangan Otomatis
6.1. Berlangganan diperpanjang secara otomatis pada akhir setiap siklus.
6.2. Pengguna akan menerima notifikasi 7 hari sebelum tanggal perpanjangan.
6.4. Reminder 14 Hari: Kami kirim reminder via email dan in-app banner 14 hari sebelum tanggal auto-renewal. Reminder berisi: tanggal billing berikutnya, jumlah yang akan ditagih, link cepat ke dashboard untuk batalkan atau ganti tier. Tidak ada auto-renewal yang terjadi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
6.5. Komitmen Anti-Trap: Berbeda dari sebagian kompetitor yang menyembunyikan tombol cancel atau memerlukan kontak CS untuk batalkan, Bisnapi menempatkan tombol cancel jelas di dashboard, dapat diakses 24/7 tanpa perlu menunggu jam kerja CS.
6.3. Untuk menghentikan perpanjangan otomatis, Pengguna harus memberitahu Kami paling lambat 30 hari kalender sebelum tanggal perpanjangan, melalui dashboard atau billing@bisnapi.id.
7. Upgrade dan Downgrade Tier
7.1. Upgrade
- Berlaku efektif segera setelah pembayaran selisih biaya dikonfirmasi.
- Biaya dihitung secara pro-rata: (hari tersisa รท total hari siklus) ร (harga Tier baru - harga Tier lama).
- Batas sumber daya baru langsung aktif.
7.2. Downgrade Sukarela
- Pengguna dapat mengajukan downgrade ke Tier lebih rendah kapan saja melalui dashboard.
- Downgrade berlaku efektif di awal siklus penagihan berikutnya.
- Tidak ada pengembalian dana untuk selisih harga pada siklus berjalan.
- Data yang melebihi batas Tier baru akan dibekukan (FROZEN); lihat
EXIT.mduntuk detail.
7.3. Downgrade Darurat (akibat non-pembayaran)
Lihat ketentuan di TOS.md Pasal 7 tentang siklus non-pembayaran (SUSPENDED โ GRACE โ TERMINATION NOTICE).
8. Keterlambatan Pembayaran
8.1. Jika pembayaran tidak diterima pada tanggal jatuh tempo:
| Hari | Status | Denda |
|---|---|---|
| 0 | PAST_DUE โ notifikasi dikirim | โ |
| 1โ3 | SUSPENDED โ akses read-only | +1%/bulan dari tagihan tertunggak |
| 4โ7 | GRACE โ akses terbatas | Denda terakumulasi |
| 8โ14 | TERMINATION NOTICE โ akun terkunci | Denda terakumulasi, max 5% |
| 15+ | TERMINATION โ data dipurge | โ |
8.2. Denda keterlambatan: 1% per bulan dari total tagihan tertunggak, diakumulasi harian, maksimum 5% dari total tagihan tertunggak.
Sebelum kami kenakan denda: kami akan kirim 2 reminder (email + in-app) di hari ke-7 dan ke-14 setelah jatuh tempo. Jika Anda menghadapi kesulitan keuangan, hubungi billing@bisnapi.id sebelum jatuh tempo โ kami terbuka untuk membicarakan jadwal pembayaran fleksibel. Kami percaya UMKM membutuhkan partner yang sabar, bukan kreditur yang cepat menghukum.
8.3. Akses penuh dipulihkan segera setelah pembayaran penuh (tagihan pokok + denda) dikonfirmasi.
9. Pengembalian Dana (Refund)
9.1. Kebijakan Umum: Biaya berlangganan yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan, kecuali:
| Kondisi | Ketentuan Refund |
|---|---|
| Bisnapi mengalami downtime > 50% uptime komitmen dalam 1 bulan | Kredit sesuai SLA.md, bukan refund tunai |
| Penagihan ganda karena kesalahan sistem Bisnapi | Refund penuh dalam 14 hari kerja |
| Bisnapi mengakhiri layanan tanpa alasan yang sah | Refund pro-rata sisa siklus |
| Pengguna baru (< 72 jam sejak pembayaran pertama) | Refund penuh, satu kali, jika diminta melalui billing@bisnapi.id |
9.2. Permintaan refund diajukan melalui billing@bisnapi.id dengan melampirkan bukti pembayaran. Kami akan merespons dalam 7 hari kerja.
9.3. Refund diproses melalui metode pembayaran yang sama dengan pembayaran awal. Waktu pemrosesan tergantung pada kebijakan bank/penyedia pembayaran Pengguna (estimasi 3โ14 hari kerja).
9b. Garansi 7 Hari
Garansi 7 Hari: Untuk Tier berbayar (PERINTIS dan ke atas) yang baru pertama kali subscribe, kami memberikan garansi penuh 7 hari kalender sejak tanggal pembayaran. Jika dalam 7 hari pertama Anda tidak puas dengan layanan Bisnapi karena alasan apapun, hubungi billing@bisnapi.id dan kami akan refund 100% โ tanpa pertanyaan, tanpa proses panjang.
Pro-rata refund (di luar 7-hari): Jika Anda terminate di tengah periode billing bulanan, sisa hari yang tidak terpakai akan diberikan sebagai kredit untuk akun di masa depan, atau refund pro-rata jika diminta secara eksplisit. Setup fee, transaction packs yang sudah terpakai, dan add-on yang sudah aktif tidak termasuk dalam refund pro-rata.
Tidak berlaku untuk: penyalahgunaan garansi (multiple signups untuk dapat refund berulang), pelanggaran AUP, chargeback yang sudah diproses, atau Tier RAKJAT (gratis selamanya, tidak ada refund yang relevan).
10. Pajak
10.1. Harga yang tercantum belum termasuk pajak (PPN) kecuali dinyatakan secara eksplisit.
10.2. Jika Pengguna berada dalam yurisdiksi yang mewajibkan pemotongan pajak (withholding tax), Pengguna bertanggung jawab atas pemotongan tersebut dan wajib menyerahkan bukti pemotongan pajak kepada Kami.
10.3. Masing-masing pihak bertanggung jawab atas pajak penghasilan pihak masing-masing sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
10.4. Faktur pajak diterbitkan sesuai peraturan perpajakan Indonesia yang berlaku.
11. Perubahan Harga
11.1. Kami berhak mengubah harga berlangganan dengan pemberitahuan minimal 30 hari kalender sebelum berlaku.
11.2. Pengguna dengan berlangganan tahunan aktif tidak akan dikenakan harga baru hingga akhir periode tahunan berjalan.
11.3. Jika kenaikan harga dianggap tidak dapat diterima, Pengguna dapat mengakhiri berlangganan sebelum harga baru berlaku tanpa penalti tambahan.
12. Penangguhan dan Penghentian
12.1. Kami berhak menangguhkan akses tanpa pemberitahuan sebelumnya jika terdapat indikasi penipuan atau pelanggaran serius terhadap AUP.md.
12.2. Penangguhan karena non-pembayaran mengikuti siklus yang diatur dalam TOS.md Pasal 7.
Komitmen Anti-Jebakan
Kami melihat bahwa pasar SaaS UMKM Indonesia masih banyak menggunakan praktik yang merugikan pelanggan. BISNAPI secara eksplisit MENOLAK praktik berikut:
- Tidak ada lock-in tahunan: Anda dapat batalkan kapan saja, tanpa penalty.
- Tidak ada data hostage: Data Anda dapat diexport gratis, kapan saja, sebelum atau sesudah cancel.
- Tidak ada plugin trap: Tidak ada add-on yang dipaksakan untuk fitur dasar yang seharusnya gratis.
- Tidak ada unilateral price hike: Perubahan harga material akan diberitahu 30 hari sebelumnya, dengan hak Anda untuk terminate tanpa penalty.
- Tidak ada hidden fees: Semua biaya yang Anda akan bayar tercantum transparan di halaman pricing.
- Tidak ada auto-renewal trap: Reminder 14 hari sebelum perpanjangan, dengan tombol cancel yang mudah diakses 24/7.
- Tidak ada fake "money-back guarantee": Garansi 7 hari kami tanpa loophole rumit.
Komitmen ini bukan klaim marketing โ ini bagian formal dari TOS Anda. Jika kami melanggar salah satu komitmen ini, Anda berhak terminate tanpa penalty dengan full export data.
13. Kontak Penagihan
| Keperluan | Kontak |
|---|---|
| Pertanyaan tagihan dan invoice | billing@bisnapi.id |
| Permintaan refund | billing@bisnapi.id |
| Dispute pembayaran | billing@bisnapi.id |
| Negosiasi harga kustom (ADIKARYA) | legal@bisnapi.id |
Riwayat Revisi
| Versi | Tanggal | Ringkasan Perubahan |
|---|---|---|
| 1.0 | 1 Mei 2026 | Rilis pertama |
| 1.1 | 17 Mei 2026 | Tambah reminder 2ร sebelum denda + opsi fleksibilitas pembayaran, garansi 7 hari (Tier berbayar first-time), pro-rata refund untuk monthly cancellation, reminder 14 hari sebelum auto-renewal, seksi 'Komitmen Anti-Jebakan'. Standardisasi metadata. |
ยฉ 2026 PT Snappy Angkasa Media. Seluruh hak dilindungi. PSE: 022966.01/DJAI.PSE/04/2026