ACCEPTABLE USE POLICY (AUP) BISNAPI
Initial Version: 25 Maret 2026 (PT SNAPPY ANGKASA MEDIA formation) Last Updated: 17 Mei 2026 Effective Date: 17 Mei 2026 Version: 1.1 PSE: 022966.01/DJAI.PSE/04/2026
1. Tujuan
AUP ini menetapkan standar penggunaan yang dapat diterima untuk platform Bisnapi. Bisnapi dirancang untuk keperluan operasional bisnis yang sah. Penyalahgunaan merugikan seluruh pengguna dan infrastruktur yang kami kelola.
Pelanggaran AUP ini dapat mengakibatkan penangguhan atau penghentian akun tanpa pemberitahuan sebelumnya, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.
2. Penggunaan yang Diizinkan
Bisnapi boleh digunakan untuk:
- Pengelolaan operasional bisnis internal (invoice, inventori, keuangan, HR, payroll).
- Integrasi dengan layanan bisnis pihak ketiga yang sah.
- Penggunaan API Bisnapi untuk keperluan otomasi bisnis internal.
- Pelatihan dan onboarding tim internal organisasi Pengguna.
3. Larangan Mutlak
3.1. Keamanan dan Integritas Sistem
Pengguna dilarang keras:
- Melakukan atau mencoba melakukan akses tidak sah ke sistem, jaringan, atau data Pengguna lain.
- Mengunggah, menyebarkan, atau mengeksekusi malware, virus, trojan, ransomware, atau kode berbahaya apapun.
- Melakukan serangan denial of service (DoS/DDoS) atau upaya yang mengganggu ketersediaan layanan bagi pengguna lain.
- Melakukan port scanning, vulnerability scanning, atau penetration testing terhadap infrastruktur Bisnapi tanpa izin tertulis melalui
abuse@bisnapi.id. - Mengeksploitasi celah keamanan yang ditemukan tanpa melaporkannya terlebih dahulu melalui prosedur
VDP.md. - Melakukan reverse engineering, dekompilasi, atau ekstraksi kode sumber Bisnapi.
3.2. Penyalahgunaan Sumber Daya
Pengguna dilarang:
- Melakukan cryptocurrency mining atau sejenisnya menggunakan infrastruktur Bisnapi.
- Menjalankan bot, script, atau automated job yang mengkonsumsi sumber daya secara berlebihan di luar tujuan bisnis yang sah.
- Melakukan scraping data dari platform Bisnapi maupun dari sumber eksternal melalui Bisnapi.
- Membuat akun palsu atau duplikat untuk menghindari batas sumber daya Tier.
- Berbagi kredensial akun dengan pihak di luar organisasi Pengguna.
- Menggunakan Bisnapi sebagai infrastruktur relay atau proxy untuk layanan lain.
3.3. Konten Ilegal dan Berbahaya
Pengguna dilarang menyimpan, memproses, atau mendistribusikan melalui Bisnapi:
- Konten yang melanggar hukum Indonesia atau hukum internasional yang berlaku.
- Materi pornografi, konten kekerasan, atau konten yang melibatkan eksploitasi anak.
- Informasi yang mempromosikan terorisme, separatisme, atau kekerasan terhadap individu atau kelompok.
- Data yang diperoleh secara ilegal atau melanggar hak privasi pihak ketiga.
- Informasi yang melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.
3.4. Penipuan dan Aktivitas Ilegal
Pengguna dilarang menggunakan Bisnapi untuk:
- Penipuan, pemalsuan dokumen, atau kecurangan keuangan dalam bentuk apapun.
- Pencucian uang atau memfasilitasi aktivitas yang melanggar UU No. 8/2010 tentang TPPU.
- Membuat atau mendistribusikan faktur atau dokumen keuangan palsu.
- Aktivitas yang melanggar undang-undang anti-korupsi Indonesia.
- Penggunaan identitas palsu atau menyembunyikan identitas untuk tujuan yang merugikan pihak lain.
3.5. Spam dan Komunikasi Massal Tidak Sah
Pengguna dilarang:
- Mengirimkan spam, pesan komersial yang tidak diminta, atau phishing melalui fitur email Bisnapi.
- Menggunakan Bisnapi untuk kampanye pemasaran yang tidak memiliki dasar persetujuan yang sah dari penerima.
- Menyalahgunakan fitur notifikasi atau komunikasi untuk tujuan selain operasional bisnis yang sah.
3.6. Penyalahgunaan AI (BISNAY AI)
Pengguna dilarang menggunakan fitur BISNAY AI untuk:
- Menghasilkan konten palsu, disinformasi, atau deepfake yang merugikan pihak lain.
- Melakukan jailbreaking atau mencoba melewati batasan keamanan model AI.
- Menghasilkan konten yang melanggar ketentuan AUP ini.
- Menggunakan output AI sebagai pengganti nasihat hukum, keuangan, atau profesional resmi, dan mengklaimnya sebagai demikian kepada pihak lain.
4. Penggunaan API
4.1. API Bisnapi hanya dapat digunakan untuk keperluan integrasi bisnis internal Pengguna.
4.2. Pengguna wajib menjaga keamanan API key dan tidak membagikannya kepada pihak yang tidak berwenang.
4.3. Rate limiting berlaku sesuai Tier. Penggunaan yang melebihi batas rate limit dapat menyebabkan pembatasan sementara tanpa pemberitahuan.
4.4. Penggunaan API untuk scraping, data harvesting, atau tujuan kompetitor dilarang dan akan menyebabkan pemblokiran segera.
5. Tanggung Jawab Pengguna
5.1. Pengguna bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas yang terjadi melalui Akun Pengguna, termasuk aktivitas Admin dan Sub-user.
5.2. Jika Pengguna mengetahui adanya penyalahgunaan Bisnapi โ baik oleh pihak internal maupun eksternal โ Pengguna wajib segera melaporkannya kepada abuse@bisnapi.id.
5.3. Pengguna yang menemukan celah keamanan wajib melaporkannya melalui prosedur dalam VDP.md dan tidak mengeksploitasinya.
6. Penegakan dan Konsekuensi
Kami memiliki diskresi untuk mengambil tindakan berikut tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran:
| Tingkat Pelanggaran | Tindakan |
|---|---|
| Minor (pertama kali, tidak disengaja) | Peringatan tertulis |
| Berulang atau disengaja | Penangguhan akun sementara |
| Serius (penipuan, malware, CSAM) | Penghentian akun segera tanpa pemberitahuan |
| Melanggar hukum | Penangguhan + laporan ke aparat penegak hukum |
6.1. Tindakan penegakan tidak menghilangkan kewajiban Pengguna untuk menyelesaikan tagihan yang tertunggak.
6.2. Kami berhak melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum kepada pihak berwajib tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna.
6.3. Pengguna yang akunnya dihentikan karena pelanggaran serius tidak berhak atas pengembalian dana atas biaya yang telah dibayarkan.
7. Pelaporan Pelanggaran
Untuk melaporkan dugaan pelanggaran AUP oleh Pengguna lain atau pihak ketiga:
- Email: abuse@bisnapi.id
- Subjek:
[ABUSE REPORT] - Deskripsi Singkat - Sertakan: Deskripsi pelanggaran, bukti (screenshot, log, URL), dan waktu kejadian.
Kami merespons laporan penyalahgunaan dalam 1 hari kerja untuk kasus P1/P2, dan 3 hari kerja untuk kasus lainnya.
8. Perubahan AUP
Kami dapat memperbarui AUP ini sewaktu-waktu. Perubahan material diberitahukan melalui email terdaftar minimal 14 hari sebelum berlaku. Penggunaan Bisnapi setelah tanggal efektif dianggap sebagai penerimaan.
Komitmen Anti-Jebakan
Kami melihat bahwa pasar SaaS UMKM Indonesia masih banyak menggunakan praktik yang merugikan pelanggan. BISNAPI secara eksplisit MENOLAK praktik berikut:
- Tidak ada lock-in tahunan: Anda dapat batalkan kapan saja, tanpa penalty.
- Tidak ada data hostage: Data Anda dapat diexport gratis, kapan saja, sebelum atau sesudah cancel.
- Tidak ada plugin trap: Tidak ada add-on yang dipaksakan untuk fitur dasar yang seharusnya gratis.
- Tidak ada unilateral price hike: Perubahan harga material akan diberitahu 30 hari sebelumnya, dengan hak Anda untuk terminate tanpa penalty.
- Tidak ada hidden fees: Semua biaya yang Anda akan bayar tercantum transparan di halaman pricing.
- Tidak ada auto-renewal trap: Reminder 14 hari sebelum perpanjangan, dengan tombol cancel yang mudah diakses 24/7.
- Tidak ada fake "money-back guarantee": Garansi 7 hari kami tanpa loophole rumit.
Komitmen ini bukan klaim marketing โ ini bagian formal dari TOS Anda. Jika kami melanggar salah satu komitmen ini, Anda berhak terminate tanpa penalty dengan full export data.
Riwayat Revisi
| Versi | Tanggal | Ringkasan Perubahan |
|---|---|---|
| 1.0 | 1 Mei 2026 | Rilis pertama |
| 1.1 | 17 Mei 2026 | Tambah seksi 'Komitmen Anti-Jebakan'. Standardisasi metadata. |
ยฉ 2026 PT Snappy Angkasa Media. Seluruh hak dilindungi. PSE: 022966.01/DJAI.PSE/04/2026